SEMARANG, solotrust.com- PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).
Kerja sama ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN butuh dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," kata Rini.
Dirut PLN, Sofyan Basir menyatakan, dukungan dari kejaksaan ke PLN selama tiga tahun ini sangat sukses, khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke, dan juga masalah legalitas dan akuntabilitas. "Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.
PLN juga mendapat penugasan untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional. "Maka, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN," jelasnya.
Dirut PLN yakin, legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN. "Ini bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Bantuan hukum dalam hal masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan. “Juga termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” ujar Sofyan.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal. "Sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai prinsip business judgement rule," tegasnya.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A. Diikuti penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, General Manager PLN Distribusi Jateng DIY, Agung Nugraha, juga melakukan penandatanganan MoU dengan Kajati Jateng, Sadiman SH, MH dan Kajati DIY, Sri Harijati P SH MM. (Rum)
()