JAKARTA, solotrust.com - Rekomendasi perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Terkait pernyataan itu, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyatakan diri tak setuju dengan rencana Yaqut Cholil Qoumas tentang penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungannya ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (07/08/2024). Ma'ruf Amin mengatakan Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama.
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Agama melalui juru bicara Anna Hasbie, mengatakan aturan mengenai penghapusan itu termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
"Aturan yang dimaksud oleh Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama," kata Anna Hasbie, Rabu (07/08/2024).
"Rancangan ini dibahas sejak 2021 sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. Kami memulainya dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat," imbuhnya.
Lanjut Anna Hasbie, dari berbagai kajian dan rapat kerja, akhirnya diputuskan untuk menyusun draf rancangan perpres tersebut. Ia menyebut rancangan perpres sudah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Rancangan perpres tersebut bertujuan untuk mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Peran dan tanggung jawab FKUB juga turut diatur dalam rancangan perpres tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, perubahan aturan ini telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Dalam aturan lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), namun dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapus.
Yaqut Cholil Qoumas menilai rekomendasi Kemenag bertujuan untuk memastikan peran negara hadir. Karena itu, saat ini rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag. Dirinya berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah dan menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.
"Kemarin pak menko polhukam sudah bersepakat dengan kami dan pak mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," jelasnya.
(and_)