Hard News

Rekomendasi Cukup dari Kemenag Saja, Komitmen Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Nasional

12 Agustus 2024 16:05 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/ArtisticOperations)

JAKARTA, solotrust.com - Rekomendasi perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Terkait pernyataan itu, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyatakan diri tak setuju dengan rencana Yaqut Cholil Qoumas tentang penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).



Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungannya ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (07/08/2024). Ma'ruf Amin mengatakan Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Agama melalui juru bicara Anna Hasbie, mengatakan aturan mengenai penghapusan itu termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

"Aturan yang dimaksud oleh Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama," kata Anna Hasbie, Rabu (07/08/2024).

"Rancangan ini dibahas sejak 2021 sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. Kami memulainya dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat," imbuhnya.

Lanjut Anna Hasbie, dari berbagai kajian dan rapat kerja, akhirnya diputuskan untuk menyusun draf rancangan perpres tersebut. Ia menyebut rancangan perpres sudah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Rancangan perpres tersebut bertujuan untuk mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Peran dan tanggung jawab FKUB juga turut diatur dalam rancangan perpres tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, perubahan aturan ini telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Dalam aturan lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), namun dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapus.

Yaqut Cholil Qoumas menilai rekomendasi Kemenag bertujuan untuk memastikan peran negara hadir. Karena itu, saat ini rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag. Dirinya berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah dan menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.

"Kemarin pak menko polhukam sudah bersepakat dengan kami dan pak mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," jelasnya.

(and_)

Berita Terkait

7 Spot Wisata Terbaik untuk Keluarga, Cocok buat Healing saat Libur Lebaran

Mulai Jisoo hingga IU, Ini Rekomendasi Drama Korea 2025 yang Wajib Kamu Tonton

Ayam Penyet Mbok Sur, Rekomendasi Penyetan dengan Cita Rasa Pedas di Solo

Rekomendasi Makan Malam Natal di Hotel Berbintang Solo

Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Rekomendasi Wisata Syahdu nan Asri di Kampung Jokowi

Lembayung, Rekomendasi Film Horor Indonesia yang Wajib Ditonton

Silaturahmi ke Ahmad Luthfi, Kakanwil Kemenag Jateng Sampaikan Perkembangan Persiapan Ibadah Haji 2025

Apa Itu Kurikulum Cinta? Ini Dia Pengertian dan Strategi Implementasinya

Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 H Digelar di 125 Titik se-Indonesia

Semangat Melayani Umat, Nyanyikan Jingle CTC Jawa Tengah di Upacara HAB 79 Kemenag

Jateng Borong Semua Piala LKBB, Film Pendek, Karya Essay Madrasah Tingkat Nasional 2024

Pengembangan Kompetensi Tim Efektif SISDALAK P5RA, Kakanwil Kemenag Jateng Sampaikan Strategi Madrasah Rahmatan Lil Alamin

Indonesia Dapat Tambahan 8000 Kuota Haji, Kemenag segera Bahas dengan DPR

Dijagokan GMPI Dampingi Ganjar Pranowo, Yaqut Cholil Qoumas Ingin Fokus di Kementerian

Pemerintah Undang Paus Fransiskus ke Indonesia

Tahun Ini, Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah

Menag Upayakan Undang Grand Syeikh Al-Azhar dan Paus Fransiskus ke Indonesia

Pembelaan Kemenag Soal Yaqut Disebut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Hasan Basri Sagala Diberhentikan sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama

Turun Rp8 Juta, Biaya Haji Akhirnya Disepakati Rp90 Juta

Berita Lainnya