Hard News

Bawaslu Kota Semarang Petakan Isu Krusial Tindak Pidana Pemilihan

Sosial dan Politik

15 Agustus 2024 17:05 WIB

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Pemilihan 2024, Jumat (09/08/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menekankan pentingnya sinergitas dan pemahaman yang sama dalam menangani dugaan tindak pidana pada pemilihan 2024. Hal itu dibutuhkan guna menghadapi dinamika kompleks dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Pemilihan 2024, Jumat (09/08/2024). Kegiatan diikuti pengawas pemilihan tingkat kecamatan se-Kota Semarang, jajaran Polrestabes Semarang, dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.



Adapun narasumber yang hadir di antaranya Guru Besar Hukum Pidana & Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof Ali Masyhar, Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu RI Bachtiar Baetal, serta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022 M Fajar Subhi A.K Arif.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan saat ini tahapan penyelenggaraan pemilihan 2024 tengah berjalan. Setiap tahapan penyelenggaraan memiliki potensi mengarah ke dugaan tindak pidana pemilihan.

Selain itu, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) kemarin dengan dinamika kompleks perlu menjadi refleksi bersama. Perlu ada dukungan, baik dari penyelenggara teknis pemilihan, pengawas, maupun jajaran anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan.

Dengan begitu, penyelenggaraan tahapan pemilihan serentak tahun ini harapannya dapat berjalan sesuai ketentuan berlaku. Hal itu, terang Arief Rahman, mendasari penyelenggaraan kegiatan. 

"Jajaran pengawas di tingkat kecamatan turut dilibatkan karena mereka yang dekat di masyarakat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan setiap proses tahapan pemilihan 2024," jelas dia.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Ali Masyhar menyebutkan sejumlah isu krusial tindak pidana pemilihan perlu menjadi perhatian bersama. Beberapa di antaranya memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data pada pendaftaran pemungutan maupun penghitungan suara, memberikan keterangan tidak benar pada daftar pemilih, serta menghilangkan hak pilih seseorang.

Selain itu, Ali Masyhar menyebutkan perlunya mewaspadai potensi terjadinya pemalsuan dokumen pemilihan, menghalang-halangi penggunaan hak pilih, penyelenggara pemilihan tidak melaksanakan tugas pokok dan kewajiban. Di samping itu, potensi pelanggaran larangan kampanye, politik uang, netralitas aparatur sipil negara, hingga pelibatan pejabat negara dalam kampanye.

"Keberadaan Sentra Gakkumdu, termasuk di dalamnya adalah Bawaslu, menjadi penting sebagai bagian dari penegak hukum dalam penyelenggaraan pemilihan 2024," imbuhnya.

Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu RI, Bachtiar Baetal, mengatakan pemilihan merupakan kontestasi politik rentan terjadi pelanggaran. Adanya pelanggaran pemilihan akan berpotensi mengganggu integritas pemilihan itu sendiri.

"Pesta demokrasi yang diselenggarakan serentak tahun ini menjadi agenda elektoral paling besar, paling rumit, dan paling kompleks sepanjang sejarah pemilu dan pemilihan di Indonesia. Kompleksitas ini karena penyelenggaraannya dilaksanakan di tahun yang sama, meski berbeda tanggal pemungutan antara pemilu dan pemilihan," katanya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022, M Fajar Subhi A.K Arif berpesan agar jajaran pengawas tidak menyerah dalam mengawal jalannya penyelenggaraan pemilihan secara berintegritas.

"Tetap bertindak yang benar sesuai tugas pokok dan fungsinya, meski banyak yang tidak suka. Orang yang tidak suka itu karena mereka merasa diawasi," pesannya.

(and_)