SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang saat melakukan patroli pengawasan masa kampanye mendapatkan informasi adanya pertemuan kepala desa (Kades) se-Jawa Tengah (Jateng) di salah satu hotel bintang lima kawasan Semarang Tengah, Rabu (23/10/2024).
Informasi awal berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024. Dugaan itu diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.
Pada kesempatan itu, tim Bawaslu Kota Semarang sebanyak sebelas personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung. Sesampainya di ruang pertemuan lantai tiga, tim sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya bertemu salah satu kades yang akan memasuki ruangan.
Tim Bawaslu Kota Semarang selanjutnya ikut memasuki ruangan. Diperkirakan ada sekira 90 kades semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah. Slogannya Satu Komando Bersama Sampai Akhir.
"Sebagian kades saat dimintai keterangan, mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan kades tiap kabupaten, yakni ketua dan sekretaris. Adapun kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” urainya.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para kades di wilayah hukum Kota Semarang.
Kegiatan ini merupakan kali kedua terjadi pada pekan lalu, tepatnya 17 Oktober 2024. Pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta lebih kurang 200 kades se-Kabupaten Kendal.
Arief Rahman menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada berbunyi, “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu rupiah atau paling banyak Rp6 juta.”
"Selain sanksi pidana, terdapat pula sanksi administratif dari pejabat berwewenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades melakukan tindakan atau pun perbuatan dukung-mendukung. Apalagi jika dilakukan dengan cara terorganisasi, hal ini bisa mencederai proses demokrasi," tegasnya.
(and_)