Hard News

Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama Perlu Disempurnakan

Jateng & DIY

26 Agustus 2024 11:01 WIB

Kunjungan Kerja dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Kamis (22/08/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Saat ini pemerintah bersama DPR RI sedang menggodok draf regulasi terbaru terkait paten.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kakanwil Kemenkumham Jateng), Tejo Harwanto menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten belum sepenuhnya mengakomodiasi kebutuhan masyarakat.
 
Hal itu disampaikan Kakanwil Tejo Harwanto kepada panitia khusus (Pansus) DPR pada kegiatan Kunjungan Kerja dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Kamis (22/08/2024).
 
"Terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma Undang-Undang Paten yang saat ini berlaku, sehingga aturan tersebut perlu disempurnakan," tutur Tejo Harwanto dalam sambutannya.
 
Dia berharap, RUU Paten ini berlandaskan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten, sehingga dapat mendorong masyarakat berbagai daerah, khususnya di Jawa Tengah untuk dapat berinovasi lebih baik lagi.
 
"Adanya paten dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi," imbuhnya.
 
Tejo Harwanto juga berharap, perubahan regulasi paten dapat mengatasi permasalahan rumit dan prosedur harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh hak paten.
 
"Selama ini banyak inventor di daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh hak paten membutuhkan waktu sangat lama dan proses rumit, sehingga masyarakat jadi enggan mendaftarkan karyanya untuk memperoleh hak paten," ulas Tejo Harwanto.
 
"Kami mendukung bahwa revisi UU Paten harus dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi dan perlindungan terhadap karya Bangsa Indonesia," tambahnya.
 
Lebih lanjut, kakanwil berharap rancangan kebijakan terbaru ini bisa segera diundangkan agar dapat mendorong stakeholder terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, atau pun pemerintah daerah.
 
"Hal ini untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat serta memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi," kata Tejo Harwanto.
 
"Menarik investasi asing serta meningkatkan daya saing ekonomi dan mendorong transfer teknologi," pungkasnya sebelum menutup sambutan.
 
Sentimen sama juga disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen. Dia menjelaskan, RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yang masuk prolegnas prioritas 2024 
 
"Tahap ini sudah dalam tahap pembahasan tingkat satu dan yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Dikti," jelas Min Usihen.
 
Rancangan perubahan ini, kata dia, dilatarbelakangi atas ketidakmampuan undang-undang lama untuk memenuhi kebutuhan perkembangan teknologi maupun aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
 
"Tujuannya (perubahan undang-undang) mendorong kegiatan riset dan development untuk menghasilkan inovasi dan pemanfaatan teknologi nasional, sekaligus dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan varian teknologi," papar Min Usihen.
 
"Di samping itu perubahan ini juga dilakukan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan pelayanan paten yang inovatif, lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu yang menjadi alasan perubahan ini tentu adanya perubahan menyelaraskan dengan ketentuan internasional di bidang paten," imbuhnya.
 
Adapun anggota Pansus DPR turut hadir, yakni Romo HR Muhammad Syafi’i, dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus Pimpinan Pansus dan Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS.
 
Sementara dari Kemenkumham tampak Sekretaris Ditjen KI Anggoro Dasananto, Direktur Teknologi Informasi Ditjen KI Sugito, Direktur Perancang Peraturan Perundang-Undangan Alexander Palti, Komisi Bandung Paten Dede Mia Yusanti, Cahyani Suryandari, perancang peraturan perundang-undangan ahli utama serta pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi Kemenkumham Jateng.
 
Tak hanya itu, pembahasan RUU juga melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga negara terkait, para akademisi dari beberapa universitas di Kota Semarang dan perwakilan pelaku usaha.

(and_)