SOLO, solotrust.com – Pencanangan 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis merupakan upaya mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah dan juga upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan, pemalsuan, serta mempertahankan identitas budaya.
Hal itu antara lain disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kala membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis dengan tema “Meningkatkan Nilai dan Reputasi Produk Kopi melalui Indikasi Geografis”, di salah satu hotel berbintang Kota Solo, Kamis (30/05/2024).
“Peningkatan nilai produk lokal melalui indikasi geografis oleh petani lokal bisa ditingkatkan dengan mengimplementasikan branding merek produk. Logo indikasi geografis digunakan dalam pemasaran, terutama di dunia digital dan juga akan memberikan kepastian bahwa produk ini orisinal,” terangnya.
Tejo Harwanto menyebutkan, perlindungan indikasi geografis tentunya sangat perlu dilakukan pendaftaran. Terkait pendaftaran indikasi geografis dilakukan melalui pemerintah daerah dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
"Untuk itu, kami menyarankan agar mendaftarkan mereknya. Selain itu Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk mendaftarkan juga indikasi geografisnya ke luar negeri sebelum melakukan ekspor produk. Hal ini karena pelindungan indikasi geografis bersifat teritorial sehingga meski sudah terdaftar di Indonesia, produk bapak/ibu masih ada kemungkinan ditiru oleh orang lain di luar negeri,” lanjutnya.
Tejo Harwanto juga menyampaikan harapannya agar indikasi geografis di wilayah Jawa Tengah dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk dari daerah. Dengan adanya label indikasi geografis akan memberikan keyakinan kepada konsumen, produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas spesifik. Selain itu, produk itu juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang bisa meningkatkan nilai ekonomi di wilayah Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi menyampaikan laporan kegiatan. Ia menjabarkan permohonan indikasi geografis di wilayah Jawa Tengah selalu meningkat dari waktu ke waktu, namun hal ini tidak diiringi peningkatan jumlah indikasi geografis terdaftar.
“Melalui diseminasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang indikasi geografis kepada instansi pemerintah, akademisi serta kelompok tani kopi,” kata dia.
Hadir secara langsung mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto, dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-eks Karesidenan Surakarta.
Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yakni perwakilan Puslit Kopi dan Kakao Indonesia, Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Universitas Muhammadiya Surakarta serta Kanwil Kemenkumham Jateng.
Sementara peserta kegiatan, yakni dari unsur akademis, kelompok tani, perwakilan Perum Perhutani, Dinas KUKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(and_)