SOLO, solotrust.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melibatkan BRI Unit Pasar Kembang pada 2021 lalu.
Hasil penyelidikan, Kepala Kejari Surakarta, DB Susanto, mengungkapkan kasus melibatkan nominal hingga miliaran rupiah itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sejak beberapa waktu lalu, kami telah menyelidiki kasus ini dan kini kami sudah mengangkatnya ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan penyaluran KUR dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dilaksanakan oleh BRI Unit Pasar Kembang," kata Susanto saat ditemui awak media di Kantor Kejari Solo, Kamis (12/09/2024).
Dikatakan, BRI Unit Pasar Kembang menyalurkan anggaran sebesar Rp5,57 miliar kepada 241 debitur pada 2021 lalu. Namun, ada modus korupsi melibatkan debitur fiktif.
"Tenaga penghubung yang kami temukan bertugas mengumpulkan identitas calon debitur dan merekayasa dokumen kredit. Dalam prosesnya, hasil pencarian debitur dipotong sebesar sepuluh persen yang masuk ke kantong pribadi," jelasnya.
Hasil pendalaman bersama internal BRI, diketahui sebanyak 241 pemohon kredit adalah fiktif dan berakibat merugikan negara sebesar Rp4,42 miliar.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk menguatkan kasus ini serta menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Banyak pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini dan bisa melibatkan banyak pihak, termasuk mereka yang menyetujui pencairan dana," ujar Susanto.
Atas kasus itu, Kota Solo mengalami kerugian besar. Susanto juga menyebutkan pasal akan dikenakan adalah Pasal 2 dan 3 serta Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian negara dalam kasus ini tergolong besar di Kota Solo tahun ini," tandasnya.
Mengenai apakah kasus ini bersifat menahun, Susanto menjelaskan kasus ini teridentifikasi terjadi pada 2021.
"Kami masih mendalami apakah kasus ini hanya terjadi dalam satu tahun atau berlangsung lebih lama. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai kredit macet yang ternyata disebabkan oleh debitur fiktif," tukas Susanto. (add)
(and_)