Ekonomi & Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Sosialisasi Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi

Ekonomi & Bisnis

17 April 2018 15:40 WIB

Penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke TKPK dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta di The Royal Surakarta Heritage, Selasa (17/4/2018). (solotrust-arum)

SOLO, solotrust.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta mensosialisasikan tentang optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Solo.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Suwilwan Rachmat mengatakan, program yang melindungi sektor jasa konstruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungannya sama dengan sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).



"Pelaksana proyek itu terdaftar dalam sektor jasa konstruksi. Iurannya hanya dihitung berdasar nilai kontrak yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Tanpa melihat jumlah pekerja dan masa perlindungan sesuai jangka waktu yang tercantum dalam SPK," paparnya di sela acara di Royal Surakarta Heritage, Selasa (17/4/2018).

Pada 2017, dari 1.250 proyek yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya telah menyelesaikan 13 kasus kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi. Biaya pengobatan dan santunan yang dibayarkan sejumlah Rp506.677.794 dari berbagai macam proyek.

"Di tahun 2018 sudah ada lima kasus di sektor jasa konstruksi dengan nilai perawatan dan santunan berjumlah Rp163.874.530," imbuhnya.

Pihaknya mengapresiasi Pemkot Surakarta yang mengeluarkan surat edaran (SE) untuk seluruh OPD agar mewajibkan pelaksana proyek mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.

Ia mengimbau ke seluruh pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerja di setiap proyek, baik proyek pemerintah maupun proyek swasta.

TKPK OPD Solo akan mulai didaftarkan tahun ini, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program Jaminan Sosial.

"Dan hari ini secara simbolis kami serahkan sertifikat kepesertaan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada TKPK dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta," pungkasnya. (arum)

(way)