SEMARANG, solotrust.com - Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah (PKY Jateng) bersama mahasiswa magang UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan diskusi tentang Pengawasan Hakim dalam Hukum Tata Negara dengan tema Meningkatkan Akuntabilitas, Integritas, dan Transparansi dalam Sistem Peradilan. Diskusi ini di Kantor Penghubung Komisi Yudisial, Jalan Pamularsih Raya No.10 Semarang,
Jumat (31/01/2025).
Diskusi ini menghadirkan narasumber ahli hukum tata negara, Junaidi. Dalam paparannya, ia menjelaskan “Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara mandiri dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal kekuasaan kehakiman. Untuk itu, Komisi Yudisial memegang peran penting menjamin masa depan sistem peradilan di Indonesia yang berkualitas, bersih, efektif, dan efisien.
Junaidi juga menjelaskan, pengawasan hakim tidak hanya dilakukan lembaga-lembaga negara, namun juga semua pihak, termasuk masyarakat sipil. Dengan begitu dapat mewujudkan kepercayaan publik terhadap hakim dan meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Selain itu juga membahas tentang tantangan dan kendala dihadapi dalam pengawasan hakim, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, menjelaskan diskusi ini merupakan upaya semua pihak untuk berperan aktif dalam mengawal proses hukum dan peradilan. Pengawasan peradilan maupun proses yang beririsan sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas, dan transparansi dalam sistem peradilan.
"Pengawasan hakim harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir program kerja magang Fakultas Syariah UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan yang kemudian dilanjutkan penarikan mahasiswa magang oleh kampus.
(and_)