Ekonomi & Bisnis

Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Minta Dukungan Perlindungan Hukum Pelaku UMKM

Ekonomi & Bisnis

19 Februari 2025 16:05 WIB

Rapat bersama stakeholder dalam rangka sinergi dan kolaborasi program antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM dengan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum dan Perguruan Tinggi, khususnya dalam perlindungan hukum bagi usaha mikro di Kantor Kementerian UMKM Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarata Selatan, Senin (17/02/2025)

SOLO, solotrust.com - Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, M Reza Damanik mengajak para stakeholder untuk mengawal PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro.

Hal itu disampaikan pada rapat bersama stakeholder dalam rangka sinergi dan kolaborasi program antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM dengan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum dan Perguruan Tinggi, khususnya dalam perlindungan hukum bagi usaha mikro di Kantor Kementerian UMKM Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarata Selatan, Senin (17/02/2025).



M Reza Damanik memaparkan, selama ini ada dua isu paling umum dihadapi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni soal pembiayaan dan pemasaran. Terhadap dua hal itu, ia mempertanyakan apakah benar pelaku UMKM sudah mendapatkan fasilitas pembiayaan memadai dan mudah.

“Sebenarnya fasilitas-fasilitas untuk usaha mikro ini banyak, tetapi bagaimana di lapangan realisasinya, demikian pula soal perlindungan hukum. Undang-undangnya dan peraturan pemerintahnya sudah ada, tetapi bagaimana realisasinya itu yang menjadi consent,” ujar M Reza Damanik.

Ia menilai, perlindungan hukum diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil selama ini belum maksimal. Padahal, perlindungan hukum terhadap usaha mikro ini menurut dia sangatlah penting dikarenakan jumlahnya sangat besar, yakni mencapai 60 hingga 63 juta usaha mikro. Banyak di antara mereka terjerat masalah hukum.


“Sekitar lebih dari 90 persen pelaku UMKM itu adalah usaha mikro. Mereka sangat rentan terhadap permasalahan hukum. Karena itulah, pemerintah mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang paling membutuhkan ini," terang M Reza Damanik.  

Sementara Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra turut hadir pada acara, menyebutkan setidaknya ada empat kelemahan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya di masyarakat saat ini.

Pertama, masalah lemahnya kompetensi, yakni menyangkut kapasitas manajerial, tata kelola keuangan, termasuk masalah legalisasi, perizinan dan sebagainya. Kedua, masalah jaringan pasar, Ketiga masalah permodalan dan keempat masalah perlindungan hukum.

Willy Lesmana Putra mengungkapkan, setidaknya pada 2024 pihaknya menangani hampir 400 perkara melilit pelaku usaha mikro dan kecil, sebagian di antaranya masuk dalam program LBH UMK pada Kementerian Koperasi dan UKM 2024.

Ditegaskannya, sebagian pelaku usaha mikro dan kecil ditangani Kantor Hukum Poetra Nusantara terkena dampak pandemi Covid-19.  Mereka umumnya terjerat masalah hukum akibat berurusan dengan lembaga pembiayaan atau perbankan. Selain itu juga karena tidak memiliki legallitas.

”Mereka yang terjerat masalah hukum ini, kami upayakan untuk menempuh jalan mediasi atau restorative justice,” tegas Willy Lesmana Putra. (add)

(and_)