Hard News

Jalankan Inpres Efisiensi dan Opsen PKB, Ketua DPRD Jateng Sumanto Minta Pemda Optimalisasi PAD

Jateng & DIY

13 Maret 2025 14:50 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto (kiri), saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Pendapatan Rencana Jangka Menengah Tahun 2025-2030 di Solo, Rabu, 12 Maret 2025.

SOLO, solotrust.com – Di tengah penerapan Instruksi Presiden (Inpres) 1/25 tentang Efisiensi dan implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Daerah perlu melakukan optimalisasi pendapatan. 
 
Sebab, optimalisasi pendapatan daerah, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer Pemerintah Pusat, dan sumber pendanaan lainnya, menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas fiskal hingga peningkatan pembiayaan pembangunan. 
 
Hal itu terungkap oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Pendapatan Rencana Jangka Menengah Tahun 2025-2030 di Solo, Rabu, 12 Maret 2025. 
 
“Dengan adanya pembatasan dan pengurangan belanja, Pemerintah Daerah mungkin terdorong untuk mencari sumber pendapatan baru guna mendukung program dan layanan publik,” ungkap Sumanto. 
 
Kata Sumanto, sumber pendapatan baru yang bisa Pemerintah Daerah eksplorasi antara lain pengembangan sektor pariwisata, peningkatan retribusi, dan menggenjot pajak daerah lainnya. 
 
Pihaknya meminta, Pemerintah Daerah bisa mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal, tepat, dan profesional. Sumanto pun menyoroti jenis penerimaan yang menjadi prioritas. 
 
“Yang perlu menjadi prioritas adalah pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan hasil kekayaan daerah, dan PAD lain yang sah,” tegas Sumanto.
 
Sumanto turut menyoroti Inpres Efisiensi gagasan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan dan penghematan dalam belanja anggaran. 
 
Meskipun fokus utama Inpres Efisiensi ada pada pengeluaran atau belanja daerah, Sumanto menyebut penerapannya dapat menimbulkan implikasi pada pendapatan daerah. 
 
Hal yang tak kalah penting, tutur Sumanto, Inpres Efisiensi tak secara langsung mengatur atau memengaruhi sumber pendapatan daerah. Melainkan fokus pada pengelolaan dan efisiensi belanja.  
 
“Oleh karena itu, dampak terhadap pendapatan daerah lebih bersifat tidak langsung dan bergantung pada respons serta kebijakan yang diambil oleh masing-masing Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan efisiensi belanja tersebut,” jelas Sumanto. 
 
Lebih lanjut, Sumanto membeberkan beberapa hal yang harus jadi perhatian untuk mencapai target pendapatan 2025-2030. Salah satunya adalah optimalisasi pengelolaan aset daerah. 
 
“Selain optimalisasi pengelolaan aset daerah, ada optimalisasi BUMD dan BULD, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dengan berpedoman pada Perda Jateng 12/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkas Sumanto.

(Wd)