JAKARTA, solotrust.com – Gojek mendukung arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada hari raya kepada mitra driver produktif dan berkinerja baik, serta mitra yang memenuhi kriteria kinerja tertentu, sesuai imbauan pemerintah. Berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja formal, bonus hari raya (BHR) merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idulfitri.
Saat ini, Gojek sedang menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi untuk memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan presiden, sekaligus menghadirkan solusi berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
Gojek menetapkan kriteria yang objektif dan berbasis kinerja, mencakup:
1. Waktu aktif. Mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu (tidak hanya terdaftar)
2. Tingkat kinerja. Konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip
3. Kepatuhan. Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)
Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek. Detail lebih lanjut terkait skema BHR akan diumumkan dalam waktu dekat.
(and_)