Hard News

Diungkap, Kasus Order Gojek Fiktif hingga Rp400 juta di Jatim

Hukum dan Kriminal

06 Maret 2020 11:33 WIB

Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus orderan Gojek fiktif yang merugikan hingga Rp 400 juta dengan menangkap enam orang tersangka (Sumber: TribrataNews)

SURABAYA, solotrust.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus orderan Gojek fiktif yang merugikan hingga Rp 400 juta dengan menangkap enam orang tersangka.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni M Zaini (35) dan Nafis Suhandak (27) warga Malang. Setelah dilakukan pengembangan, kini Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) kembali menangkap empat tersangka baru, yakni Nur Fatoni (27) warga Nganjuk, M Nurudin (35) warga Semarang, Ruslan Setiawan (37) warga Malang, dan Fakhri Setya Perdana (19) juga warga Malang.



Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dari tersangka MZ berupa 8.850 buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 HP merek Xiaomi, 6 HP merek Nokia sebagai antifator, 2 HP merek Evercross, 11 buku tabungan Bank BCA, 6 ATM BCA, dan 3 buah charger HP.

Melansir Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan dengan bertambahnya tersangka kasus orderan Gojek fiktif menandakan pihaknya serius mengungkap kasus tersebut karena dianggap sebagai cikal bakal kriminalitas di dunia maya.

“Untuk itu, kami akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga mengetahui modus apa yang mereka lakukan. Karena untuk mengaktifkan data diri SIM card adalah bersifat rahasia, yang mana harus diisi oleh penggunanya sendiri dan apabila bocor, maka bisa membahayakan," ungkapnya dalam gelaran konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (05/03/2020).

"Adapun untuk mengetahui modus tersebut kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kemenkominfo, Kemendagri, Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar benar-benar mengungkap kasus yang disebut sebagai the mother of cyber crime,” imbuh Irjen Pol Luki Hermawan

Selain itu, Polda Jatim juga akan bekerja sama dengan pihak perbankan guna mengungkap kasus judi online, prostitusi online, investasi bodong, dan kejahatan lain berbasis informasi teknologi di mana semuanya bersumber dari data diri.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan hukuman 12 Tahun Penjara.

(redaksi)