Hard News

Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, KKI Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor

Nasional

21 April 2025 16:15 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Sasun Bughdaryan)

JAKARTA, solotrust.com - Sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis kembali terjadi. Salah satunya terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang, menyusul dua kasus sebelumnya melibatkan dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang dokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Arianti Anaya, meminta masyarakat agar tak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran lain dilakukan tenaga medis atau tenaga kesehatan.



Terkait kasus di RS Hasan Sadikin, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. KKI pun telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga telah mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut.

“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat, baik di provinsi, kabupaten/kota untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Tanpa STR, otomatis SIP-nya gugur,” ungkapnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id, Senin (21/04/2025).

Lebih lanjut, Arianti Anaya mengungkapkan, KKI menerima laporan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut. Hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus itu. STR pelaku telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berbeda dengan kasus di RSHS Bandung, pelaku di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen. Arianti Anaya menyayangkan terjadinya kasus-kasus itu dan menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap tenaga medis serta tenaga kesehatan.

“Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan, tetapi intinya pengawasan. Itu memang harus terus kita lakukan, tentu ini menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” bilang dia.

Selain pengawasan internal, KKI juga mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan atau pelanggaran etik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Setiap laporan masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah, tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini. Tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” pungkas Arianti Anaya.

(and_)