SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) mengumumkan perubahan jadwal dan lokasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Keliling mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Kepala UPPD Kota Solo, Sri Winarno, ada beberapa perubahan dalam layanan Samsat Keliling tahun ini. Samsat Keliling Malam sebelumnya beroperasi di Solo Grand Mall, kini dipindahkan ke halaman Samsat Induk.
Adapun untuk Samsat Drive Thru di Galabo untuk sementara waktu tidak beroperasi karena ada perbaikan tempat. Kendati terdapat perubahan lokasi, waktu operasional tetap sama, yakni mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB setiap Senin hingga Sabtu.
Selain perubahan lokasi layanan malam, jadwal operasional Samsat Keliling reguler tetap tidak berubah: Berikut jadwalnya, dilansir dari laman surakarta.go.id.
- Senin - Kamis: 08.00 - 13.00 WIB
- Jumat - Sabtu: 08.00 - 11.00 WIB
- Minggu: 06.00 - 09.00 WIB
Adapun untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berikut lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal operasional.
- Senin: Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Solo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
- Selasa: Kantor Kelurahan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
- Rabu: Kantor Kecamatan Banjarsari, Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
- Kamis: Kantor Kecamatan Jebres, Kantor Kecamatan Laweyan, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
- Jumat: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Terminal Tirtonadi, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
- Sabtu: Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kelurahan Pucangsawit, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon.
Sementara bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan perpanjangan STNK lima tahunan atau balik nama kendaraan tetap harus mengurusnya langsung di Samsat Induk.
Layanan Samsat Keliling tidak beroperasi pada tanggal merah atau hari libur nasional. Jika terdapat cuti bersama, pengoperasian Samsat Keliling akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat Solo dapat lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengantre panjang di Samsat Induk. Layanan Samsat Keliling menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja, namun tetap ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya secara praktis dan efisien.
(and_)