SEMARANG, solotrust.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan dimulainya kembali residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk Program Studi Anestesi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP) yang diselenggarakan di RSUP Dr Kariadi, Semarang. Keputusan ini diambil setelah seluruh persyaratan perbaikan dan mitigasi diminta telah dipenuhi seluruhnya.
Berbagai langkah perbaikan telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola program pendidikan, terutama dalam aspek pembelajaran, pengawasan, serta perlindungan terhadap peserta didik. RSUP Dr Kariadi dan FK UNDIP juga menunjukkan komitmen serius dalam mencegah dan menangani praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.
Sebanyak 35 langkah perbaikan telah diterapkan, mencakup pemasangan CCTV di area pelayanan dan pendidikan, pembaruan prosedur operasional standar (SOP), serta penguatan sistem pelaporan insiden. Seluruh langkah tersebut telah diaudit dua kementerian, yakni Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengatakan RSUP Dr Kariadi bersama FK UNDIP telah menyelesaikan seluruh perbaikan yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan serta mencegah terjadinya perundungan.
“Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, kami mengumumkan bahwa RSUP Dr Kariadi bersama FK UNDIP telah menyelesaikan seluruh perbaikan yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan serta mencegah terjadinya perundungan. Program spesialis anestesi yang sempat dihentikan kini bisa dilanjutkan kembali,” ungkapnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id, Rabu (21/05/2025).
Salah satu kebijakan penting mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per pekan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keselamatan pasien, sekaligus kesehatan para residen.
Program pendidikan spesialis ini akan kembali berjalan dengan penyesuaian rotasi dan penempatan tugas peserta didik. Menanggapi kasus sempat terjadi di masa lalu, Rektor UNDIP, Suharnomo menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.
“Kasus yang lalu sudah masuk ke ranah hukum dan apa pun keputusan hokum, baik ringan, berat, atau bebas akan kami patuhi, yang penting proses berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kementerian Kesehatan akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya program ini dan menjadikannya sebagai model dalam menghadirkan sistem pendidikan dokter spesialis yang aman dan berkualitas di seluruh rumah sakit pendidikan di Indonesia.
Suharnomo menekankan, keberlanjutan kerja sama antara FK UNDIP dan RSUP Dr Kariadi merupakan bagian penting dari pemulihan sistem pendidikan kedokteran yang telah terbangun selama bertahun-tahun.
“FK UNDIP dan RSUP Dr Kariadi ibarat kembar siam yang tidak bisa dipisahkan. Ketika ada penghentian sementara, tentu terasa seperti ada yang hilang. Meski program PPDS tetap berjalan di RSUD dan rumah sakit jejaring kami, hari ini menjadi momentum penting untuk melanjutkan residensi kembali di Kariadi,” ungkapnya.
Suharnomo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kementerian Kesehatan dan Kemendiktisaintek dalam proses pemulihan ini.
“Hari ini sudah ditandatangani perjanjian antara FK UNDIP dan RSUP Dr Kariadi. Kami siap segera menata ulang seluruh tahapan residensi,” ujarnya.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Universitas Diponegoro juga membuka sejumlah kanal pelaporan seperti Halo UNDIP dan helpdesk untuk menerima laporan atas potensi pelanggaran atau kekerasan.
“Kami membuka semua ruang pelaporan. Tidak semua laporan pasti benar karena kadang ada juga gesekan antargenerasi, tapi semua laporan kami proses dan verifikasi dengan serius,” kata Suharnomo.
Dimulainya kembali program pendidikan spesialis di RSUP Dr Kariadi, kedua institusi menegaskan komitmen untuk membangun sistem pendidikan kedokteran yang menjunjung tinggi etika profesi, bebas dari perundungan, dan berorientasi pada mutu layanan kesehatan.
(and_)