Hard News

Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load

Nasional

5 Juni 2025 16:08 WIB

PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). Komitmen ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (04/06/2025).

Rapat koordinasi dipimpin Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho ini dihadiri perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menjadi stakeholder keselamatan lalu lintas, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo RM Manuhutu, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol (Purn) Suntana, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari langkah strategis nasional Indonesia Menuju Zero ODOL di 2025.



Dalam acara ini, Wamenhub Suntana, menyampaikan kendaraan ODOL menjadi sumber dari berbagai persoalan lalu lintas, seperti kecelakaan dan kerusakan jalan, serta berpotensi menyebabkan gangguan iklim akibat penggunaan BBM sangat besar.

“Untuk itu, pemerintah berkomitmen membuat langkah-langkah strategis diawali dengan sosialisasi, dilanjutkan tahap-tahap berikutnya untuk mencapai Zero ODOL pada tahun 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suntana menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang telah dimulai Korlantas Polri dan jajarannya.

“Ini langkah kolaboratif dan sinergis sangat bagus. Kami dari pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri yang sudah memulai dengan tahap sosialisasi di seluruh jajaran. Kami pada kesempatan ini mohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat. Ini adalah kepentingan bersama, kepentingan anak cucu kita sehingga kecelakaan yang menyebabkan korban tidak terulang kembali,” paparnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan permasalahan ODOL telah berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum maksimal. Padahal, kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang bisa diproses pidana berdasarkan pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009. Sementara menurut Pasal 307, kendaraan overload merupakan sebuah pelanggaran yang pelanggarnya juga bisa dipidana.

“Hari ini kami rapat koordinasi bersama, membuat statement (pernyataan-red) bersama bahwa kami mempunyai program Indonesia Menuju Zero ODOL. Tadi sudah dijelaskan oleh pak wamen. Tentunya ini tidak harus kami langsung melakukan penegakan hukum. Langkah-langkah penegakan hukum itu yang terakhir,” jelasnya.

Kakorlantas juga menekankan tahapan awal disepakati adalah edukasi dan sosialisasi.

“Sosialisasi itu juga diawali dari pendataan, nanti ada pasang stiker, ada peringatan-peringatan, termasuk juga nanti ada waktu untuk normalisasi kepada semua, baik itu pemilik pribadi maupun korporasi,” ungkapnya.

Mewakili Jasa Raharja, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menyampaikan dukungan untuk program Indonesia Menuju Zero ODOL pada 2025 ini.

“Kami dari Jasa Raharja tentu saja sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan. Jasa Raharja akan mendukung dengan sepenuh hati langkah-langkah dan seluruh upaya dalam mewujudkan Zero ODOL,” ujarnya.

Dewi Aryani Suzana juga mengungkapkan, kendaraan ODOL turut menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

“Menurut data Jasa Raharja, kendaraan overload dan over capacity menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Sementara hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari 7.485 kasus kecelakaan,” paparnya.

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2022, kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan disebabkan kendaraan ODOL mencapai sekira Rp43 triliun per tahun. Selain itu, data Kementerian Perhubungan 2024 menyebutkan sekira 30 hingga 40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dan lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL terjadi sepanjang 2023.

Melalui Rakor Indonesia Menuju Zero ODOL ini, Jasa Raharja menyampaikan kesiapan untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah, Polri, dan seluruh stakeholder lainnya dalam mewujudkan sistem transportasi jalan raya aman, andal, dan selamat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya