Hard News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Nasional

21 Juli 2025 09:43 WIB

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo

MANADO, solotrust.com - Peristiwa kebakaran menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menjadi duka kita bersama, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum langsung bergerak cepat untuk dapat memberikan penjaminan pada seluruh korban.

Kapal dilaporkan terbakar di perairan Pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/07/2025) sekira pukul 13.30 WITA. Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. Saat ini telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yakni di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.



Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa itu dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan berlaku,” katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan berorientasi pada pelayanan publik prima. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan cepat, tepat, dan terkoordinasi.

(and_)

Berita Terkait

Negara Hadir Berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Jasa Raharja Hadir dalam Monev Gakkum Korlantas Polri di Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Wali kota Semarang Minta Maaf dan Beri Perhatian Khusus Keluarga Korban Kecelakaan Feeder Trans Semarang

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Rumah Produksi Kerupuk di Boyolali Terbakar, Api Berasal dari Tungku Penggorengan

Tingkatkan Respons Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Solo Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Swasta

Hotel Neo Gading Solo Gelar Latihan Tanggap Darurat

Kamar di Lantai 5 Grand HAP Hotel Solo Kebakaran, Asap Membumbung Tinggi

Favehotel Solo Jadi Pioner Pelatihan Fire Drill di Region Central Archipelago International

Mitsubishi L300 Meledak, SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar Hebat

Negara Hadir Berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Ajak Pakar Transportasi dan Kementerian/Lembaga Bahas Program Indonesia Menuju Zero ODOL

Berita Lainnya