Hard News

Lembaga Sensor Film Berikan Literasi Layanan Penyensoran Berbasis Elektronik di Solo

Jateng & DIY

25 Juli 2025 11:12 WIB

Literasi layanan penyensoran film dan iklan film di Novotel Solo, Kamis (24/07/2025)

SOLO, solotrust.com - Penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengonsumsi film dan iklan film. Karena itu, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF).

Adapun untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih serta menentukan film yang akan dibuat, diedarkan dan dipertunjukkan kepada masyarakat, LSF melakukan kegiatan literasi penyensoran. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran, dan pertunjukan film sesuai peraturan/kebijakan di Indonesia.



Sebagai bentuk pelayanan dan peningkatan kualitas penyensoran film dan iklan film pada era digital, LSF menyediakan layanan penyensoran berupa aplikasi Sistem Adminitrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS).

Aplikasi e-SiAS ini merupakan sistem layanan administrasi berbasis elektronik/online, mulai dari pembukaan akun, pendaftaran, pengajuan, pembayaran tarif, proses penyensoran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS.

Melalui sistem ini, pelaku kegiatan perfilman di Indonesia dapat menyensorkan filmnya dari daerah masing-masing dan mengirimkan materi filmnya secara online. Aplikasi e- SiAS diharapkan dapat memberi kemudahan bagi para pemangku kepentingan perfilman dalam mendapatkan STLS dengan lebih cepat, efektif, dan efisien. Dengan demikian, jarak bukan lagi alasan untuk mengabaikan kewajiban mendapatkan STLS.

Pada 2025 ini tim LSF meningkatkan kegiatan literasi penyensoran. Seperti di tahun-tahun sebelumnya, literasi diutamakan kepada pembuat/produsen/pelaku kegiatan perfilman, baik profesional maupun siswa/mahasiswa/komunitas.

Pada kegiatan kali ini, LSF melengkapi kegiatannya dengan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) pembuatan akun serta pengoperasian aplikasi e-SiAS ke beberapa daerah di Indonesia yang dinilai memiliki sumber daya pembuat film dan iklan film serta memiliki pertumbuhan kegiatan perfilman, salah satunya adalah di Kota Solo, Jawa Tengah yang berlangsung pada Kamis (24/07/2025) di Hotel Novotel Solo.

Acara ini dihadiri Ketua Subkomisi Data dan Informasi, Lembaga Sensor Film. Dewi Rahmarini yang khusus membidangi Subkomisi Data dan Informasi serta Erlan (Ketua Subkomisi Pemantauan, Lembaga Sensor Film).

Kegiatan ini diikuti seratus peserta, dihadiri 40 komunitas film Solo, perguruan tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kekhususan kompetensi bidang produksi film, broadcasting, dan siaran program televisi.

Ketua Subkomisi Data dan Informasi, Lembaga Sensor Film, Dewi Rahmarini, menjelaskan LSF telah menyediakan layanan mudah, ringkas dan efisien melalui aplikasi e- SiAS, baik untuk penayangan di bioskop, TV maupun OTT. Para pembuat film dari provinsi manapun di Indonesia dapat membuat akun e-SiAS secara online, bisa didaftarkan perorangan, komunitas film, instansi pendidikan maupun rumah produksi.

Selanjutnya, semua proses dari pendaftaran, pengiriman materi film dan iklan film, pembayaran tarif, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS bisa dilakukan secara online, tidak perlu ke Jakarta, dengan SOP maksimal tiga hari kerja.

Sementara Hairus Salim HS, dalam sambutannya mewakili LSF, mengharapkan kegiatan literasi ini bisa meningkatkan tanggung jawab para pekerja dan pegiat film, mengingat besarnya pengaruh film dari segi budaya, sosial, pendidikan, dan lain-lain terhadap masyarakat.

 Dengan hadir langsung ke daerah-daerah, LSF berharap dapat bertemu langsung dengan insan kreatif dari ekosistem perfilman untuk memberikan pemahaman akan kemudahan proses untuk mendapatkan STLS sebelum film ditayangkan, diedarkan dan dipertunjukkan, serta terbangun kebiasaan taat sensor.

Selain itu, dengan kegiatan Literasi e-SiAS ini, diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat tentang perfilman, khususnya tentang LSF dan kebijakan dalam layanan penyensoran film maupun iklan film serta meningkatkan kualitas dan kuantitas proses penyensoran dan pelayanan administrasi penyensoran film dan iklan film LSF.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya