SRAGEN, solotrust.com – Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen, Suwanto, menyerahkan berkas terbaru terkait induk organisasi PSHT ke kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sragen. Penyerahan ini menandai babak baru pascaberakhirnya dualisme kepengurusan yang melanda tubuh PSHT sejak 2017 silam.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi telah membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mengakui badan hukum milik Murdjoko. Pembatalan ini didasarkan pada berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham RI mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Keputusan ini secara de jure mengakhiri sengketa yang telah berlangsung delapan tahun.
"Mewakili anggota PSHT Cabang Sragen, kami menemui kepala Kesbangpol untuk menyerahkan salinan badan hukum PSHT," kata Suwanto, Selasa (26/07/2025).
Dia menambahkan, keputusan ditetapkan pada 1 Juli 2025 ini menegaskan PSHT kini hanya satu, yakni di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.
"Kami ingin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi PSHT Pusat Madiun, PSHT JJ, atau pun PSHT 16 atau 17. Saat ini yang ada adalah satu PSHT," tegas Suwanto.
Pihaknya juga menyerukan persatuan di antara seluruh anggota.
"Jurus dan ajaran kita sama, mari kita duduk bersama dan di tahun 2027 nanti kita siap mengadakan prapatan cabang bersama. Siapa pun nanti yang terpilih, kita dukung bersama," tambah Suwanto.
Setelah putusan ini keluar, PSHT Sragen akan segera melakukan sosialisasi produk hukum tertinggi ini hingga ke tingkat kecamatan, sesuai instruksi ketua umum.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sragen, Sutrisna, menyatakan telah menerima berkas tersebut. "Telah kami terima dan tentu akan kami kaji serta pelajari dengan hati-hati," ucapnya. (wah)
(and_)