SOLO, solotrust.com - Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani menegaskan Indonesia telah memiliki payung hukum yang melindungi pelaku usaha dan konsumen, termasuk di ranah bisnis digital.
Pernyataan ini disampaikan Astrid Widayani di hadapan mahasiswa baru Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta dalam seminar bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Hukum Bisnis di Era Disrupsi Digital’, Selasa (26/08/2025).
Seminar ini sendiri sebagai bagian dari upaya edukasi sejak dini mengenai pentingnya literasi hukum di tengah perkembangan teknologi. Era digital menghadirkan tantangan, sekaligus peluang besar dalam dunia hukum bisnis.
Hingga saat ini era digital telah mendorong beragam inovasi terus berkembang pesat. Selain memudahkan kehidupan manusia, era digital juga telah membuka peluang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui kegiatan bisnis. Persaingan bisnis di era serba digital telah mengharuskan para pelaku usaha untuk dapat beradaptasi dan berinovasi sesuai kemajuan teknologi yang ada.
Seminar ini dihadiri seluruh mahasiswa baru Fakultas Syariah. Mereka menyadari akan pentingnya pengetahuan tentang hokum.
Hukumlah yang melindungi pelaku bisnis dan konsumen, terutama di ranah bisnis digital. Dalam penjelasannya, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani menyampaikan, negara telah melakukan perlindungan pada bisnis maupun tranksaksi online yang sedang marak terjadi akibat adanya disrupsi digital.
“Bisnis digitalisasi dan hukum, ini menjadi salah satu isu terbesar di tranksaksi hari ini, khususnya di bidang ekonomi karena hukum tidak bisa lepas dari bagaiamana perlindungan tranksaksi, mulai dari pengusaha maupun dari konsumen. Regulasi di Republik Indonesia sudah mengatur keduanya, yaitu perlindungan dari sisi hukum dan perlindungan dari sisi konsumen karena negara memiliki target meningkatkan jumlah pengusaha dan menguatkan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) berbasis ekositem,” paparnya.
Bisnis era digital sendiri telah diatur dan berkaitan dengan hukum perdagangan. Merujuk pada Pasal 1 (2) PP RI No. 80 Th. 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik selanjutnya disingkat menjadi PMSE “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu kegiatan usaha di mana proses transaksi dapat dilakukan menggunakan serangkaian perangkat dan tata cara elektronik”.
Pasal 65 Ayat 1 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.” UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan masih banyak regulasi yang mengatur dan melindungi bisnis, baik pelaku bisnis maupun konsumen dan tranksaksi online lainnya.
Wakil Wali Kota Solo juga menjelaskan upaya dilakukan pemerintah kota dalam mendukung UMKM berbasis digital melalui program unggulannya, yakni Astasitas Surakarta No 2 tentang penguatan UMKM melalui pusat layanan terpadu, dikemas dalam program UMKM Center berupa eskalasi bisnis, bantu jual, bantu modal, dan konsultasi bisnis.
“Pemerintah Kota Surakarta juga membantu dalam pengembangan UMKM melalui program unggulannya, yaitu Astasitas Surakarta No.2 tentang penguatan UMKM melalui pusat layanan terpadu yang dikemas dalam program UMKM Center berupa eskalasi bisnis, bantu jual, bantu modal, dan konsultasi bisnis,“ terang Astrid Widayani.
*) Reporter: Sabna Aish Tartila
(and_)