Hard News

Puluhan Nasabah Kospin PAS Datangi Polda DIY, Polisi Janjikan Bulan Depan akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU

Jateng & DIY

16 Oktober 2025 22:51 WIB

Puluhan nasabah Koperasi Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) mendatangi Polda DIY, khususnya Ditreskrimsus, Kamis (16/10/2025)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Puluhan nasabah Koperasi Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) mendatangi Polda DIY, khususnya Ditreskrimsus, Kamis (16/10/2025). Kedatangan mereka untuk mendesak Polda DIY mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.
 
Perwakilan nasabah, Hoban, mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya pihak kepolisian sudah berjuang untuk menyita beberapa aset dimiliki GSS. Hal itu membuat para nasabah merasa cukup puas. 
 
“Nah, tapi kepuasan kami tidak hanya sampai di situ. Kami berharap proses ini akan segera berlanjut karena dengan aset-aset yang sudah disita, itu sudah memenuhi standar untuk nasabah yang merugikan kami ini yang bersangkut, terutama GSS agar bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka sambil menelusuri aset-aset lain yang belum tersita. Nah, itu harapan kami,” ucapnya saat ditemui. 
 
Selain itu, lanjut Hoban, tuntutan para nasabah agar proses ini bisa dinaikkan status tersangka kepada para pelaku untuk menuju ke proses selanjutnya. 
 
 
"Jadi penyitaan lanjutan itu akan dijalankan ketika status tersangkanya ini sudah ditetapkan kepada pihak yang merugikan," kata Hoban.  
 
"Pelaku ini kan ada indikasinya itu, dana-dana nasabah yang didepositkan di situ disalahgunakan dan hilang jejak sampai sekarang. Akhirnya dengan terpaksa, opsi terakhir yang dilakukan adalah melaporkan proses TPPU di Polda DIY," tambahnya.
 
Dalam audiensi, para nasabah diterima wadirkrimsus dan kasubdit Ditreskrimsus Polda DIY. Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup, akhirnya Ditreskrimsus akan memberikan jaminan bulan depan akan ada penetapan tersangka dalam kasus TPPU itu. 
 
“Hasil audiensi, pihak kepolisian menjamin paling lambat gelar penetapan tersangka di tanggal 16 November 2025. Bukan cuma tersangka utamanya saja, tetapi siapa saja yang terlibat TPPU pasif harus ditetapkan tersangka,” tandas Hoban.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya