JAYAPURA, solotrust.com - Tim Enam yang dibentuk untuk ikut menyelesaikan masalah pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani menyepakati lima poin penyelesaian. Hasil kesepatakan diserahkan kepada Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam Rapat Kerja Tim Mediasi Kerukunan Umat Beragama di aula Kantor Bupati Jayapura, Papua, Senin (23/04/2018).
Bupati Mathius Awoitauw mengungkapkan dengan adanya lima poin kesepakatan dirumuskan tim enam, praktis polemik pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani dianggap sudah selesai. Diharapkan peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran semua pihak bahwa negara ada yang mengatur dan ada ketentuannya.
“Baik umat muslim maupun umat Kristen dan tokoh-tokoh agama yang ada di masyarakat ini yang menjadi patokan bagi masyarakat, juga pikiran-pikiran mereka ini telah mewakili aspirasi masyarakat. Tokoh-tokoh ini telah berkomunikasi dengan banyak pihak untuk menampung berbagai masukan masyarakat dan saya pikir ini sudah bagus,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id, Selasa (24/04/2018).
Berikut lima poin kesepakatan penyelesaian masalah Menara Masjid Al-Aqsha Sentani dibacakan Ketua Tim Enam, Pdt Alberth Yoku, S.Th di Aula Kantor Bupati:
- Pembangunan Menara Masjid Agung Al-Aqsha Sentani tingginya disamakan dengan kubah masjid, berpedoman pada surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X, Nomor : AU/06/143/KOBU/WIL X/IV/2018, tanggal 3 April 2018. Selisih biaya ketinggian menara menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai dengan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
- Terkait delapan butir pernyataan sikap Persekutuan Gereja-Gereja Jayapura (PGGJ) tanggal 15 Maret 2018 diserahkan pada Pemerintah Daerah untuk mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, demi keberlangsungan kehidupan kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.
- Dalam mewujudkan Kabupaten Jayapura sebagai Zona Integritas Kerukunan, perlu dibangun rumah-rumah ibadah yang menjadi simbol keberagaman agama di Kabupaten Jayapura.
- Dalam menjaga dan memelihara kerukunan hidup antarumat beragama di Kabupaten Jayapura, perlu dilakukan dialog lintas agama dan kerjasama pelayanan sosial, diatur jadwalnya oleh FKUB Kabupaten Jayapura.
- Perlu diterbitkan Peraturan Daerah mengacu pada semangat Khenambai Umbai dan Zona Integritas Kerukunan sebagai roh dan jiwa yang mengatur kehidupan semua anak bangsa tinggal dan menetap di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura.
Kelima poin ini ditandatangi Tim Enam, yakni Pdt Alberth Yoku, S.Th (ketua), DR. H. Toni Wanggai, S.Ag., MA (anggota), Drs. KH. Umar Bauw Al-Bintuni, MM (anggota), Pdt. Hosea Taudufu, S.Th (anggota), Pdt. Robbi Depondoiye, S. Th. (anggota) dan Nurdin Sanmas, SH.I (anggota).
(and)