Hard News

Indonesia Jadi Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Kedua Dunia

Hard News

29 April 2018 21:15 WIB

Ilustrasi listrik (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Kapasitas terpasang pembangkit listrik panas bumi (PLTP) hingga triwulan I 2018 mencapai 1.924,5 MW dari target hingga akhir tahun sebesar 2.058,5 MW. Dengan capaian sebesar itu, menempatkan Indonesia pada posisi kedua di dunia setelah Amerika Serikat dalam memanfaatkan panas bumi sebagai tenaga listrik, menggeser posisi kedua sebelumnya ditempati Filipina.

Melansir laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, esdm.go.id, Minggu (29/04/2018), saat ini Indonesia memiliki cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW. Dengan pemanfaatan masih sekira 11,03 persen dari cadangan yang ada, ini menjadi peluang besar bagi investor mengembangkan panas bumi, sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional.



"Hingga triwulan I 2018 atau hingga akhir Maret 2018 sebesar 1.924,5 MW. Dengan capaian ini kita patut bangga karena dengan capaian sebesar itu kita melebihi Filipina yang sebesar 1.870 MW. Artinya kita telah menjadi produsen panas bumi nomor dunia di dunia," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.

Disampaikan pula, penambahan kapasitas terpasang PLTP 2018 berasal dari beroperasinya PLTP Karaha Unit 1 (30 MW) dan PLTP Sarulla Unit 3 (110 MW, COD 2 April 2018: 86 MW). Sementara itu, akan menyusul pada semester kedua tahun ini PLTP Sorik Marapi Modullar Unit 1 (20 MW) (Agustus 2018), PLTP Sorik Marapi Marapi Modullar Unit 2 (30 MW) (Desember 2018), PLTP Lumut Balai Unit 1 (55 MW) (Desember 2018) dan PLTP Sokoria Unit 1 (5 MW) (Desember 2018).

Potensi panas bumi di Indonesia termasuk terbesar di dunia dengan potensi sumber daya sebesar 11.073 MW dan cadangan sebesar 17.506 MW. Indonesia memiliki potensi panas bumi melimpah dengan 331 titik potensi, tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Setelah menggeser posisi Filipina sebagai produsen listrik panas bumi kedua terbesar di dunia, pemerintah memroyeksikan Indonesia akan menjadi penghasil listrik dari tenaga panas bumi terbesar di dunia pada 2023 mendatang. Ini mengalahkan Amerika dengan kapasitas listrik panas bumi mencapai 3.729,5 MW.

Memasifkan pemanfaatan panas bumi sebagai energi, pemerintah terus memberi kemudahan para investor panas bumi melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi khusus mengenai panas bumi, yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung serta peraturan-peraturan teknis lainnya. Dua regulasi itu mengubah mindset lama bahwa pengembangan panas bumi bisa dilakukan di kawasan hutan konservasi karena tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan.

(and)