Hard News

BKN: PNS Terlibat Korupsi Harus Segera Diberhentikan

Hard News

06 Mei 2018 22:03 WIB

Pegawai Negeri Sipil (setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati dua hal penting, perihal penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai peraturan manajemen PNS. Hal ini guna menuntaskan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht),

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat bersifat bernomor: K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 ditujukan kepada: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah menyebutkan, kedua hal itu adalah:



Pertama, Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi; dan Kedua, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi suap/pungli.

“Agar Saudara melaksanakan amanat peraturan perundangan-undangan dengan segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum,” bunyi surat Kepala BKN kepada: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah itu.

Kepala BKN meminta agar dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan itu, dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta memastikan tidak ada praktik suap/pungli.

“Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama yang akan dilakukan oleh BKN dan KPK,” bunyi surat itu, sebagaimana dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Minggu (06/05/2018).

Ditegaskan Bima Haria, hasil pengawasan bersama itu akan ditindaklanjuti BKN bersama KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

(and)