JAKARTA, solotrust.com- Menko PMK Puan Maharani mengatakan, pemerintah menjamin pelayanan kepada masyarakat seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, perhubungan, dan lain sebagainya tetap berjalan seperti biasa, saat cuti bersama lebaran nanti.
Baca juga: Cuti Bersama, Pelayanan Publik Tak Boleh Libur
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” jelas Puan.
Adapun mengenai transaksi Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, menurut Menko PMK, akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Sedangkan ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
Untuk cuti bersama di sektor swasta, lanjut Menko PMK Puan Maharani, merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
“Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja),” ujarnya.
Kementerian Perhubungan, lanjut Puan, akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Untuk itu, tegas Puan, 4 (empat) Menko, yaitu Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, dan Menko Kemaritiman, akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian/Lembaga terkait.
(wd)