Pend & Budaya

Orang Tua Tak Perlu Panik Soal Zonasi PPDB SMA di Solo

Pend & Budaya

17 Mei 2018 13:03 WIB

Kepala BP2MK Wilayah III (Surakarta) Jawa Tengah Jasman Indradno (Dok solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua. Mereka khawatir anak-anak mereka tidak bisa tertampung di sekolah yang dituju, karena terlalu banyak anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah.

Menanggapi hal itu, Kepala Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah Khusus (BP2MK) Wilayah III (Surakarta) Jawa Tengah Jasman Indradno, memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan untuk menuntut ilmu di sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka.



"Adik-adik atau orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah tidak perlu panik. Karena tidak ada anak yang tidak memiliki zona 1. Seluruh anak di Jawa Tengah memiliki zona 1," ungkapnya saat mengisi acara talkshaw di TATV, Rabu (16/5/2018).

Jasman juga mengatakan setiap anak boleh mendaftar ke empat sekolah yang ingin dituju. "Misalkan gini, pilihan pertama SMA 1, pilihan kedua juga SMA 1, tapi beda jurusan, pilihan ketiga SMA 8, pilihan keempat SMA 7. Nah, rumahnya dia ada di Banjarsari, maka nanti yang akan diprioritaskan tetap pilihan pertama, meskipun daftarnya juga di SMA 8 atau SMA 7," jelasnya.

Baca juga : Begini Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru SMA dan SMK di Solo

Sesuai dengan ketentuan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA/SMK Negeri di Solo dibagi dalam tiga zona, yaitu zona 1, zona 2, dan luar zona. Zona 1 yaitu siswa yang tinggal di radius terdekat dari sekolah tersebut berada. Kuota yang diberikan sekitar 50 persen.

Kemudian, zona 2 adalah siswa yang berdomisili di kecamatan dalam kabupaten, di luar zona 1. Kuota penerimaan siswa dari zona 2 sebanyak 40 persen.

Sisanya, 10 persen diperuntukan bagi siswa dari luar zona. Jasman menerangkan, kuota luar zona untuk siswa yang berasal dari luar kabupaten. Misalkan, orang tuanya pindah tugas ke Solo sehingga harus mutasi sekolah. Selain itu, bisa juga karena prestasi anak.

"Anak yang punya prestasi bagus dari luar kabupaten, provinsi, bisa masuk ke situ, selama kuota 10 persen itu belum memenuhi. Namun apabila 10 persen ini sudah terpenuhi, maka akan diseleksi. Seleksi itu menggunakan nilai UN, kemudian nilai prestasi yang dia tambah, lalu dijumlahkan. Nilai akhirnya nanti dirangking," tutupnya. (mia)

(way)