SOLO, solotrust.com- Polsek Serengan, Surakarta menangkap tiga pemuda pelaku pemerasan terhadap seorang wanita. Ketiganya ditangkap lantaran memeras uang seorang wanita dan mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jateng.
Ketiga pelaku tersbeut yakni Panji Guruh, Septian Dwi Hananto dan Gusti Jova Rahul. Kapolsek Serengan Kompol Giyono mengatakanpenangkapan berawal dari laporan korban bernama Retno. Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah, lalu menangkap korban dengan alasan korban terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, bersama mantan suaminya yan kini mendekam di penjara.
Setelah itu tiga pelaku yang mengaku sebagai anggota Resmob Jateng tersebut membawa korban ke hotel, dengan alasan untuk keperluan interogasi. Pelaku memesan dua kamar satu digunakan oleh dua pelaku dan satu lagi digunakan oleh satu pelaku dan korban.
Di dalam kamar seorang pelaku, yakni Panji meminta agar korban menyediakan uang sebesar Rp 3 juta apabila ingin menyelesaikan masalah keterlibatan dengan narkoba.
“tiga pelaku tersebut mengaku anggota Resmob dari Polda. Kaitannya bahwa si mbak Retno ini dicurigai adalah kurir narkoba, untuk menyelesaikan itu mbak Retno ini dimintai uang tiga juta.” Jelas Kompol Giyono.
Namun korban tak mampu menyanggupi permintaan pelaku, karena korban tak memiliki banyak uang. Mengetahui hal tersebut, pelaku akhirnya meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dalam kamar hotel tersebut.
Namun setelah itu, pelaku menyita satu telepon genggam milik korban dan uang senilai Rp 150 ribu. Esok harinya pelaku kembali mendatangi rumah korban, namun tak disangka di lokasi tersebut ternyata sudah ada petugas kepolisian, lantaran korban sebelumya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Akhirnya tiga polisi gadungan tersebut dibekuk, lengkap dengan barang buktinya berupa satu unit telepon genggam milik korban yang disita oleh pelaku.
“karena malamnya MBak Retno sudah melapor ke Polsek, pada saat si Panji datang ke Joyotakan, ke rumanya Mbak Retno, kita tangkap. Itu yang pertama, kemudian kita menangkap yang lainnya si Septian sama Gusti.” Tutur Kapolsek
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (daw)
(wd)