Hard News

Jadi Dalang Teror di Indonesia, Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Hard News

18 Mei 2018 11:59 WIB

Terduga teroris Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

JAKARTA, solotrust.com – Jaksa penuntut umum menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Dia didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam kurun sembilan tahun terakhir yang menewaskan sejumlah orang.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).



Aman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor dibalik serangkaian teror bom di Tanah Air.

Serangkaian teror tersebut mulai dari teror bom Thamrin Januari 2016, Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, teror bom Kampung Melayu tahun 2017, dan aksi teror penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Jaksa penuntut umum menganggap terduga gembong teroris itu melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

(way)