Serba serbi

Resmi Menikah, Ini Gelar Pangeran Harry dan Meghan Markle

Musik & Film

19 Mei 2018 23:03 WIB

Pangeran Harry dan Meghan Markle (Dok TIME)

LONDON, solotrust.com – Pangeran Harry dan Meghan Markle resmi menikah pada Sabtu (19/5/2018) di Kapel St George, Kastil Windsor, London. Sebelumnya, keduanya telah bertunangan pada November 2017.

Setelah menikah, baik Pangeran Harry dan Meghan Markle akan mendapatkan gelar bangsawan. Gelar tersebut akan diberikan secara langsung oleh Ratu Elizabeth II.



Gelar untuk keduanya dikabarkan tidak bisa lebih tinggi dari kakak dan iparnya, Pangeran William dan Kate Middleton, yang mendapatkan gelar Duke dan Duchess of Cambridge setelah resmi menikah pada April 2011 silam.

Akun resmi keluarga kerajaan Inggris mengunggah pemberitahuan bahwa gelar untuk mereka telah diumumkan oleh keluarga kerajaan hari Sabtu pagi waktu Inggris.

Pangeran Harry dan Meghan Markle akan dikenal sebagai Their Royal Highnesses The Duke and Duchess of Sussex.

"Pagi ini diumumkan bahwa Pangeran Harry dan Ms Meghan Markle akan dikenal sebagai Their Royal Highnesses The Duke and Duchess of Sussex," tulis akun Instagram resmi kerajaan Inggris @theroyalfamily pada Sabtu ini.

Tidak hanya di Inggris, Pangeran Harry dan Meghan Markle juga mendapatkan gelar di Skotlandia, negara persemakmuran Inggris.

Baca juga : Ini Selebriti yang Diundang Pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle

Di Skotlandia, mereka mendapatkan nama tambahan sebagai Erld dan Countess of Ross. Namun masih belum diketahui pilihan gelar untuk keduanya.

Pangeran Harry adalah keturunan keenam tahta Kerajaan Inggris. Sementara sang istri, merupakan aktris yang terkenal lewat perannya dalam drama TV Amerika berjudul ‘Suits’.

(way)