REMBANG, solotrust.com- Gara-garanekatbermain judi, lima orang warga Desa Sendangcoyo, Kecamatan Lasem masing-masing W (33), J (29), L (29), S (17) dan K (29) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang Jumat (18/5/2018) sekitar pukul 22.00 WIB
Dilansir dari tribratanews.com Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dukuh tersebut ada aktivitas perjudian.
“Tim akhirnya mendatangi TKP dan berhasil mengamankan ke lima pelaku perjudian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti. Yang kemudian dibawa ke Polres Rembang untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” terangnya
Dari hasil penggrebekan tersebut tim Resmob berhasil membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 403 ribu, 1 buah batok kelapa, 3 buah mata dadu, 1 buah lepek, 1 lembar beberan dadu.
Pelaku saat ini diamankan di rutan Polres Rembang dan dikenakan pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian.
(wd)