Hard News

Selamat, Pemkab Purworejo Raih WTP untuk Keenam Kalinya

Hard News

31 Mei 2018 14:36 WIB

Pemkab Purworejo raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (dok/humas)


SEMARANG, solotrust.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk keenam kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2017.



Penilaian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah, Senin (28/5/2018), bertempat kantor Badan Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

Dari 26 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menerima penyerahan LHP LKPD TA 2017 ditermin keempat sore itu, Kabupaten Purworejo termasuk dalam 23 daftar pemerintah kabupaten/kota yang meraih opini WTP dari BPK RI.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, LHP LKPD tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Hery Subowo kepada Bupati Purworejo Agus Bastian, didampingi Ketua DPRD Purworejo Luhur Pambudi.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Hery Subowo mengatakan, pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini dan kewajaran penyajian LKPD.

Penilaian meliputi, kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas pengendalian internal.

Hery mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, opini laporan keuangan entitas mengalami peningkatan cukup tajam. Dia berharap, hal itu dapat terus dipertahkan pada tahun-tahun ke depan.

“Dari 12 di tahun 2014, menjadi 21 di tahun 2015 dan tahun 2016 menjadi 31. Mudah-Mudahan tahun ini meningkat. Kita berharap bahwa kondisi ini bisa terus dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan,” katanya.

Hery menekankan agar jangan terlalu larut dalam euforia WTP, karena masih ada beberapa permasalahan. Jika tidak diselesaikan, maka bisa terakumulasi di tahun berikutnya, sehingga beresiko menurunkan opini WTP.

Hery menambahkan jika ada beberapa hal yang masih menjadi sorotan, salah satunya terkait aset tetap. Baik yang meraih WTP maupun yang WDP memiiki potensi permasalahan yang sama. Terutama terkait aset tanah, jalan, irigasi dan peralatan mesin yang tidak diketemukan setelah dilakukan verifikasi.

“Kami menghimbau dan menekankan agar pemkab segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini paling lambat 60 hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan ini,” terangnya.

Hery juga menegaskan, penilaian WTP ini tidak dapat dipesan karena Semua LKPD diperiksa secara profesional.

(wd)