Pend & Budaya

Bagaimana Amalan Orang yang Berpuasa Tapi Tidak Salat Tarawih?

Pend & Budaya

03 Juni 2018 02:03 WIB

Ilustrasi Salat (Dok/net)

SOLO, solotrust.com – Salat Tarawih merupakan salah satu amalan sunah di dalam Bulan Ramadan. Beberapa ulama bahkan sepakat menyebut Salat Tarawih adalah amalan sunah yang dianjurkan (sunah muakad).

Lantas, bagaimana jika orang yang berpuasa tapi tidak pernah menunaikan Salat Tarawih?



Melansir laman nu.or.id, orang yang hanya memilih ibadah wajib yaitu puasa Ramadan tanpa ibadah sunah seperti Tarawih dijanjikan masuk surga tanpa hisab sekalipun sebagaimana riwayat Muslim berikut ini:

Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Ya Rasul, bagaimana pandanganmu bila aku hanya sembahyang lima waktu, berpuasa Ramadan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram. Aku tidak menambahkan sesuatu selain itu. Apakah aku dapat masuk surga?’ ‘Ya, (bisa),’ jawab Rasulullah SAW. HR Muslim. Pengertian ‘mengharamkan yang haram’ adalah menjauhinya dan ‘menghalalkan yang halal’ adalah melakukannya sambil meyakini kehalalannya.” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Arba‘in An-Nawawiyyah pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah, [Semarang, Maktabah Al-Munawwir: tanpa catatan tahun], halaman 60-61).

Syekh Ahmad Al-Fasyani menjelaskan hadis ini bahwa riwayat itu membolehkan seorang Muslim untuk meninggalkan sama sekali ibadah sunah meskipun yang bersangkutan akan kehilangan banyak hal (amalan baik).

Pada hadis ini terdapat kebolehan meninggalkan ibadah sunah sama sekali. Kalau pun penduduk sebuah kampung berkomplot untuk meninggalkannya, maka mereka tidak boleh diperangi (diembargo atau diisolasi) sekalipun karena meninggalkan itu berdampak pada luputnya keuntungan besar, pahala berlimpah, jatuhnya muruah, dan penolakan terhadap kesaksiannya. Pasalnya, senantiasa meninggalkan yang sunah merupakan tanda yang bersangkutan ‘main-main’ dalam beragama. Tetapi jika maksudnya adalah meremehkan dan membenci amalan sunah, maka yang bersangkutan jatuh dalam kekufuran.” (Lihat Syekh Ahmad Al-Fasyani bin Syekh Hijazi, Al-Majalisus Saniyyah fil Kalam ‘alal Arba‘in An-Nawawiyyah, [Semarang, Maktabah Al-Munawwir: tanpa catatan tahun], halaman 61).

Namun ada baiknya bagi yang tidak memiliki kesibukan, untuk memperbanyak amalan di Bulan Puasa seperti ibadah-ibadah sunah.

(way)