JAKARTA, solotrust.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel 932 bangunan di Pulau Reklamasi, Kamis (07/06/2018). Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan guna mendukung upaya itu.
Lewat akun Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Gubernur Anies menyatakan upaya penyegelan merupakan bagian dari penegakan peraturan. Kepada ratusan personel Satpol PP, dirinya meminta proses penyegelan harus dilakukan dengan menjunjung tinggi adab.
“Tegakkan peraturan bukan hanya pada yang kecil dan lemah, aturan harus tegak di hadapan yang besar dan kuat juga. Laksanakan tugas pagi ini dengan membawa dan menjunjung tinggi adab. Senyum tetap cerah, wajah tetap ceria dan sikap tetap tegas. Tunjukkan bahwa ketegasan itu beda dengan bengis dan kasar. Tunjukkan sikap tegas dan beradab,” kata Anies Baswedan.
Dalam akun Instagramnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut penyegelan dilakukan lantaran 932 bangunan berdiri tanpa mengantongi izin. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan terbentang di atas hamparan tanah hasil reklamasi di Pulau C dan D.
“Ini tanah kita, diambil dari bawah air laut kita. Ini adalah tanah air kita. Membangun di tanah ini harus taat pada semua aturan hukum di tanah air kita,” tegas Gubernur DKI.
“932 bangunan berdiri tanpa izin, tanpa IMB. Hari ini, 7 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan tersebut. Bangunan yang terbentang di atas hamparan tanah hasil reklamasi di Pulau C dan D. Pesan pada semua, baik yang besar-kuat maupun yang kecil-lemah, taati peraturan,” tandas Anies Baswedan.
(and)