Hard News

Gerakan Peringatan Darurat Indonesia, Bagaimana Tanggapan Anies?

Sosial dan Politik

23 Agustus 2024 09:57 WIB

Anies Baswedan (Foto: Instagram/@aniesbaswedan)

Solotrust.com - Ancaman krisis konstitusi gerakan Peringatan Darurat viral di media sosial usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pengguna media sosial mengunggah poster 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatarkan warna biru sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap legislatif.
 
Warganet menuntut revisi DPR mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di pilkada 2024. 
 
Bertentangan dengan putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perubahan syarat batasan usia pencalonan kepala daerah dihitung saat pelantikan. DPR RI juga menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD.
 
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi hal itu melalui cuitan akun resminya, @aniesbaswedan pada media sosial X (sebelumnya Twitter).
 
“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh ibu/bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” papar Anies Baswedan, Rabu (21/08/2024).
 
“Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” lanjutnya.
 
Berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, aktivis, mahasiswa, hingga selebritas ramai membanjiri media sosial menggaungkan gerakan Peringatan Darurat dengan tanda pagar (Tagar) #KawalPutusanMK. Tercatat hingga saat ini lebih dari 200 ribu postingan di media sosial X.
 
Massa mulai melakukan aksi penyampaian aspirasi dengan menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi unjuk rasa dilakukan juga menuntut tindak lanjut lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) agar segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atas putusan MK. (Elsanita Rahma Hidayati)

(and_)