SRAGEN, solotrust.com - Para pegawai negeri yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkab Sragen mendapat ancaman berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan pemotongan gaji bila nekat membolos pada hari pertama kerja.
Ancaman kepada para abdi negara tersebut pun terlihat efektif. Terbukti dengan minimnya pegawai yang membolos pada hari pertama kerja yang dimulai pada Kamis (21/6/2018).
Pemandangan para ASN yang terlambat datang hingga dicegat oleh petugas Satpol PP di pintu gerbang Kantor Bupati Sragen tidak terlihat sama sekali.
Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yang didapati pegawai terlambat serta membolos di hari pertama kerja. Kali ini para pegawai ASN datang lebih awal untuk bisa mengikuti apel pagi dan acara halalbihalal sebagai tradisi tahunan usai hari raya Idulfitri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Tatag Prabawanto yang memimpin apel pagi menyebut, sanksi-sanksi bagi para ASN yang nekat membolos sudah tersistematis.
Bila nekat membolos, mereka akan langsung dikenai SP 1 dan secara otomatis tunjangannya akan dikurangi karena ketidakhadirannya.
“Paling jelas adalah SP 1 , kalo sanksi-sanksi lain kita belum pastikan, yang pasti adalah hak tunjangan mereka akan dipotong, karena ketidakhadiran mereka,” tegas Tatag Prabawanto kepada solotrust.com, sebelum meninggalkan acara apel pagi.
Soal kedisiplinan para ASN ini juga disinggung Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat apel pagi. Menurutnya, libur panjang dan cuti bersama selama 11 hari dirasakan cukup bagi para ASN.
Bupati menginginkan gairah baru bagi para ASN Kabupaten Sragen yang dipimpinnya, agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan disiplin para ASN dengan minimnya aksi nekat membolos di hari menjadi bukti progress reformasi pada diri para pegawai negeri. (saf)
(way)