Hard News

Jangan Mau Dikibuli Oknum yang Jual Tanah dan Aset KAI Tanpa Izin

Hard News

30 Juni 2018 19:31 WIB

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto (solotrust-adam)

YOGYAKARTA, solotrust.com – Selain di Yogyakarta, kasus penyerobotan tanah dan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru-baru ini juga terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah. PT KAI meminta masyarakat untuk tak mudah percaya dengan oknum yang menjual tanah dan aset KAI tanpa izin.

Sejak tahun 2016, PT KAI mencatat setidaknya ada tiga bidang tanah di wilayah Daop 6 Yogyakarta yang diklaim oknum berinisial RMT di wilayah Magelang. Tanah tersebut berada di Desa Rejo Winangun dan Desa Pucung Rejo, masing-masing seluas 30 meter persegi dan 40 meter persegi.



Selain di dua lokasi tersebut, pelaku yang mengaku masih kerabat Keraton Yogyakarta tersebut juga menyewakan tanah di Kecamatan Muntilan dengan luas sekitar 587 meter persegi yang disewakan kepada Susanto.

Warga percaya dan mau menyewa tanah yang diklaim oknum RMT tersebut karena harganya lebih murah, serta pelaku menjanjikan bisa memberikan kekancingan atas tanah PT KAI yang menjadi aset negara yang disewa tersebut.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto menjelaskan, dalam kasus seperti itu warga biasanya langsung membangun rumah meskipun tanpa seizing PT KAI.

“Sebetulnya bentuknya itu langsung membangun, terus membuat rumah tanpa seizin atau ikatan kontrak dengan PT Kereta Api Persero sebagai pengelola yang sah,” sebutnya.

“Hal-hal itu yang ke depan bisa menjadi ganjalan bagi kami, misalnya di tempat itu akan dimanfaatkan oleh kereta api untuk reaktivasi atau jalurnya dihidupkan kembali,” sambungnya.

Atas maraknya kasus penyerobotan tanah tersebut, KAI mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya apabila ada oknum yang mengaku memiliki surat-surat dan kekancingan atas tanah yang saat ini telah menjadi aset negara.

“Kami berharap kepada masyarakat dengan kejadian misalnya orang yang lapor ke PT Kereta Api Persero merasa dikibuli oleh oknum yang menyewakan aset karena dia merasa memiliki padahal itu aset negara, ini kami tindaklanjuti. Kalau kami diam jelas kami salah,” jelasnya.

Atas kesus tersebut, KAI mengklaim merugi hingga ratusan juta Rupiah.

Sementara itu, pelaku berinisial RMT telah diputuskan dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti bersalah menyewakan tanah milik KAI tanpa seizin pemiliknya. (adam)

(way)