SOLO, solotrust.com - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo membeberkan alasan-alasan di balik keputusan pemkot bersikukuh mempertahankan pengelolaan TPU Pracimaloyo dan Daksinalaya yang lokasinya di Kabupaten Sukoharjo itu.
“Pertama memang dari zaman dulu sampai sekarang, TPU itu sudah dikelola pemkot. Menilik sejarahnya juga masuk wilayah Keraton Surakarta. Dengan dalih apapun, semestinya pemerintah pusat bisa menerbitkan sertifikat hak pakai (HP) kedua lahan makam itu kepada pemkot,” jelas Rudy kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Selain itu, Rudy juga mengungkapkan kekhawatiran pemkot akan alih fungsi kedua lahan makam itu. Pasalnya, usaha membeli lahan di wilayah Plesungan, Kabupaten Karanganyar, pun gagal dilakukan karena terganjal perda setempat.
"Jadi jangan sampai lahan di kedua TPU itu berubah status dan fungsi. Apalagi selama ini kami juga mengizinkan warga manapun untuk dimakamkan di sana,” tegas Rudy.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Yulistianto mengatakan, kedua makam tersebut masih tercatat sebagai aset pemkot. Selain itu Sekda mengklaim Pemkot tidak menerapkan retribusi kepada warga atas pemanfaatan lahan TPU tersebut.
“Kalau ahli waris membayar, itu hanya ongkos penggalian makam kepada petugas di sana. Tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) dari sana (pengelolaan TPU Pracimaloyo dan Daksinalaya),” terang Sekda. (adr)
(wd)