Hard News

Pemkot Desak Kemendagri Tentang Status Kepemilikan Dua Lahan Makam di Sukoharjo.

Jateng & DIY

29 Juni 2018 16:34 WIB

TPU Pracimaloyo. (dok/net)

SOLO, solotrust.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta terus berupaya mendesak pemerintah pusat untuk memperjelas status kepemilikan dua lahan makam yang selama ini dikelolanya di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yakni TPU Pracimaloyo dan Daksinalaya.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku telah berkomunikasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan hal tersebut.



“kami sudah mengingatkan kembali agar status lahan segera diperjelas, sekaligus kami jelaskan alasan pemkot untuk mempertahankan pengelolaan atas dua TPU itu,” ungkap Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).

Hal itu mengemuka lantaran hingga kini polemik pengelolaan TPU Pracimaloyo dan Daksinalaya belum berakhir. Lebih jauh, Rudy menerangkan Kemendagri juga sudah meninjau kedua makam tersebut pada awal 2016 lalu, dengan harapan dapat menemukan solusi atas perbedaan pendapat antara pemkot dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, menyoal keabsahan pemkot mengelola makam di wilayah Sukoharjo.

“Saat ini semua keputusan ada di tangan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kami akan terus ingatkan kementerian agar suratnya segera diterbitkan,” tandasnya.

Rudy mengklaim, surat tersebut sudah dijanjikan kementerian akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Adapun surat tersebut berisi penegasan kedua makam itu akan berada di bawah pengelolaan Pemkot Surakarta ataukah Pemkab Sukoharjo. (adr)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya