Ekonomi & Bisnis

BI Akan Musnahkan Uang Tak Layak Edar

Ekonomi & Bisnis

10 Juli 2018 16:37 WIB

Kepala KPw BI Solo Bandoe Widiarto. (solotrust.com/rum)

SOLO, solotrust.com - Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BI KPw) Solo melakukan pemusnahan uang tidak layak edar.

Kepala BI KPw Solo, Bandoe Widiarto mengatakan, uang yang sudah tidak layak edar akan dimusnahkan sebab BI sudah melakukan cetak untuk uang baru.



Menurutnya, uang yang tidak layak edar setiap tahun mengalami peningkatan. Secara nasional, pada 2016 uang yang dimusnahkan Rp 6 triliun. Sedangkan pada 2017, sebanyak Rp 9 triliun uang dimusnahkan.

"Maka dari itu uang yang tidak layak pakai ini rencananya akan dimusnahkan, mulai dari uang yang berlubang atau tercoret semua akan dimusnahkan," ujarnya pada media, Senin (9/7/2018).

Semua uang yang tidak layak edar, akan masuk ke perbankan lebih dulu, lalu akan bermuara ke BI.

Ia juga menginformasikan bahwa penggunaan uang punya masa berlaku selama 20 tahun. Uang yang dicetak pada tahun 1999 masih bisa ditukarkan dan masa berlakunya akan habis pada 31 Desember 2018.

Pihaknya meminta masyarakat dan perbankan segera menukarkan uang keluaran sebelum 1999 ke BI. Setelah batas waktu yang ditentukan, uang dianggap tidak berlaku lagi.

Selain itu, KPw BI Solo juga terus mengimbau penggunaan uang secara benar pada masyarakat agar kondisi uang yang beredar tetap layak edar. (Rum)

(wd)