BOYOLALI, solotrust.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2 miliar lebih, tepatnya Rp2.405.153.323.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya dalam berbagai bidang, antara lain di bidang pembinaan, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, serta bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
"Di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, kami melaporkan uang hasil rampasan negara dari Januari hingga Desember sebesar Rp217.290.000," katanya kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Sementara pada bidang tindak pidana umum di pra penuntutan SPDP sebanyak 227 dan P-21 sebanyak 241 kasus. Penuntutan sebanyak 215 kasus dan tahap 2 sebanyak 215 kasus. Terdapat 203 kasus eksekusi dan dua kasus restorative justice.
"Di bidang pembinaan, kami melaporkan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp1.795.847.796," terang Tri Anggoro Mukti.
Adapun di bidang tindak pidana khusus, Kejari Boyolali menangani penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.
"Di bidang ini, kami menyelamatkan keuangan negara tahap Dik/Tut dan eksekusi sebesar Rp213.182.689," ungkap Tri Anggoro Mukti.
Sementara itu, pada bidang perdata dan tata usaha negara, pihaknya memiliki beberapa kegiatan, seperti pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi, bantuan hukum nonlitigasi, pelayanan hukum, memorandum of understanding (MoU), dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.
"Di bidang ini, kami laporkan pemulihan keuangan kekayaan negara sebesar Rp374.393.838," pungkasnya. (jaka)
(and_)