SOLO, solotrust.com - Pemkot Surakarta mulai menyiapkan penerbitan surat peringatan (SP) 3 bagi penghuni lahan Hak Pakai (HP) Nomor 105. Meski demikian, Pemkot masih harus menunggu pertemuan ulang dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah.
Kepala Satpol PP Sutarja menegaskan, pelayangan peringatan tertulis itu tetap menunggu hasil rekomendasi Ombudsman.
"Setelah pertemuan antara Pemkot dan warga beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil, Ombudsman rencananya menggelar pertemuan ulang, kini kami masih menunggu rekomendasi dari Ombudsman melalui pertemuan ulang itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Sutarja menjelaskan, nantinya Pemkot akan terlebih dahulu menelaah lebih dalam hasil pertemuan dari rekomendasi setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman.
Bahkan pekan lalu, Pemkot sudah menurunkan peringatan untuk memidanakan penghuni lahan Hak Pakai (HP) Nomor 105. Pasalnya mereka tetap ngeyel untuk bertahan di lahan tersebut.
Saat itu SP 3 mulai disiapkan Pemkot, guna menindaklanjuti proses penertiban bangunan yang terhenti sebelum Lebaran.
Sutarja berharap, Ombudsman segera menyelenggarakan pertemuan ulang itu. Meski demikian, upaya persuasif tetap akan dikedepankan sebagai metode pendekatan kepada warga. "Upaya persuasif tetap akan kami utamakan," kata dia. (adr)
(way)