SOLO, solotrust.com - Hingga kini puluhan pemilik bangunan di lahan Hak Pakai (HP) nomor 105 maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta masih menunggu rekomendasi akhir Ombudsman atas penyelidikan dugaan maladministrasi dalam penertiban lahan Solo Techno Park (STP).
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah Acim Dartasim menargetkan, laporan penyelidikan atas dugaan maladministrasi itu bakal diserahkan kepada pihak terkait maksimal pekan depan.
"Saat ini sudah dalam tahap akhir penyusunan laporan akhir hasil pemeriksaan. Tinggal rapat pleno dengan seluruh asisten, sesuai prosedur satu Minggu sebelum akhir Agustus, sudah bisa disampaikan kepada terlapor (Pemkot) maupun pelapor (pemilik bangunan)," terangnya kepada wartawan, Senin (13/8/2018).
Untuk itu, sebelum laporan pemeriksaan diterbitkan, ORI kembali menyarankan agar warga dan Pemkot saling berdiskusi guna membahas solusi atas kebijakan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, warga menyampaikan harapannya bersilaturahmi dengan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, sekaligus bernegosiasi ulang menyangkut tawaran kompensasi yang disodorkan Pemkot kepada warga penghuni HP 105 (pemilik bangunan).
Pasalnya, sejumlah tawaran dianggap masih memberatkan warga. Kompensasi itu meliputi ongkos bongkar bangunan, biaya transportasi, hingga penyediaan rusunawa.
Menanggapi, Wali Kota menyatakan kesiapan menemui warga, meskipun belum ada pikiran untuk meninjau ulang sejumlah kompensasi yang telah disiapkan. (adr)
(way)