Hard News

Kejari Klaten Tangani 3 Kasus Kepala Desa, 1 Dieksekusi

Jateng & DIY

24 Juli 2018 12:38 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Feri Mupahir (tengah). (solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com- Kejaksaan tetap menempuh langkah penindakan bila sudah ditemukan alat bukti yang cukup dari suatu tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Feri Mupahir mengatakan, upaya Kejari Klaten dalam penindakan korupsi tidak pernah berhenti. Bahkan pada tahun ini, Kejari Klaten telah melakukan upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan bahkan putusan atas kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Klaten.



"Bahwa Jaksa Agung meminta kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mengedepankan upaya pencegahan atau tindakan preventif, ketimbang langkah penindakan atau refresif terkait kasus korupsi," kata dia kepada wartawan usai acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adyaksa Dharmakarini ke-18 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Selasa(24/7/2018).

Dari Pidsus (Pidana Khusus), pada 2018 ini dilaporkan, sampai sekarang kerugian uang negara mencapai Rp 2,1 miliar. Sedangkan penyetoran denda ke negara sampai saat ini mencapai Rp 150 juta.

"Untuk tahap penyelidikan ada 3 kasus,  tingkat penyidikan ada 3 kasus, penuntutan 3 kasus dan putusan (bahkan sudah eksekusi) ada 1 kasus. Dari beberapa kasus ini, mayoritas kepala desa. Mereka menyalahgunakan wewenang anggaran," kata Feri.

Sementara itu Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Klaten harus lebih baik, tentunya tantangan ke depan semakin berat dan susah.

“Rakyat menaruh harapan yang besar pada Kejari Klaten dalam upaya penegakan hukum yang tepat dan obyektif untuk menyejahterakan rakyat,”pungkasnya. (jaka)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya