JAKARTA – Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang terhadap barang sitaan dari sejumlah kasus korupsi yang telah mendapat keputusan hukum tetap, Rabu (25/7/2018).
Salah satunya adalah barang-barang milik tersangka kasus suap pedangdut Saipul Jamil. Namun dalam lelang tersebut ternyata tidak ada peserta lelang yang mau membeli barang milik pedangdut tersebut. Barang tersebut terdiri dari 8 handphone dan satu DVR.
"Baik, barang ini saya nyatakan BAP atau tidak ada peminat," kata juru lelang saat acara pelelangan barang sitaan KPK di Gedung Penunjang KPK.
KPK menyita sembilan barang itu dalam perkara suap hakim untuk memuluskan vonis kasus pelecehan seksual yang menjerat Saipul sebagai terdakwa pada medio 2017. Saipul memberikan suap Rp 250 juta kepada Hakim Ifa Sudewi supaya divonis ringan.
Saipul menyuap Ifa lewat pengacaranya, Berthanatalia Rujuk. Berthanatalia berhubungan dengan Ifa melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dalam perkara ini, Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Barang sitaan dari kasus Saipul Jamil menjadi barang ke-18 dari 23 barang sitaan yang dilelang KPK hari ini. KPK melego barang itu dengan harga awal Rp 7.217.000. Dalam acara pelelangan kali ini, KPK juga melelang sejumlah mobil, tanah, rumah dan kain kiswah yang disita dari para koruptor. #teras.id
(wd)