JAKARTA, solotrust.com - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang guna memberikan pertimbangan terhadap 21 kasus pelanggaran pegawai negeri sipil (PNS) yang disampaikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu,18 orang di antaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), sedangkan tiga PNS dikenai sanksi turun pangkat tiga tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK mengungkapkan, ada sebelas orang dari delapan instansi pemerintah pusat dan delapan orang dari tujuh pemerintah daerah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Sedangkan tiga PNS diberikan sanksi turun pangkat selama tiga tahun, baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah.
"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman, usai sidang di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/07/2018).
Tercatat ada 16 orang kebanyakan bolos lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo calon pegawai negeri sipil (CPNS), penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat berwenang hingga kasus penggelapan uang titipan biaya nikah.
(and)