Hard News

Selipkan Sabu di Tas, Warga Thailand Dicokok Petugas

Hard News

1 Agustus 2018 21:45 WIB

Petugas Bea Cukai Yogyakarta mengamankan warga Thailand yang mencoba menyelundupkan sabu (beacukai.go.id)

YOGYAKARTA, solotrust.com – Petugas Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta baru-baru ini membongkar penyelundupan narkotika jenis methampethamine (sabu) di terminal kedatangan internasional Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap seorang penumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI 152 rute Singapura-Yogyakarta.



“Penumpang tersebut berinisial SAA (30) berkebangsaan Thailand. Berdasarkan pemindaian dengan mesin x-ray dan pemeriksaan barang bawaan, didapati serbuk kristal yang disembunyikan secara melawan hukum di dalam dinding ransel,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, beacukai.go.id, Rabu (01/08/2018)

Selanjutnya, kata Bahaduri Wijayanta, SAA bersama barang bukti dibawa petugas Bea Cukai dibantu petugas Lanud AAU Adisucipto dan pegawai Angkasa Pura I (Avsec) ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan awal menggunakan narcotest, barang tersebut teridentifikasi sebagai methamphetamine (sabu) dengan berat 1108 gram. Petugas pun telah mengirim contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium dan pemeriksaan ke laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dan diperoleh kesimpulan hasil pengujian dan identifikasi barang berupa sabu yang termasuk dalam narkotika golongan I,” beber dia.

Terhadap tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke BNN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan pemasukan (importasi) barang larangan tersebut melanggar Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(and)