Hard News

Simpan Sabu, Sopir Truk di Rembang Diringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

04 Juli 2024 09:40 WIB

Satresnarkoba Polres Rembang berhasil membekuk seorang sopir truk gegara menyimpan sabu

REMBANG, solotrust.com - Satresnarkoba Polres Rembang membekuk seorang sopir truk warga Cianjur, Jawa Barat di pasar Banggi, Rembang lantaran didapati menyimpan sabu. Barang itu dipakai sang sopir sebagai doping.
 
Kasat Res Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono menerangkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial RR alias MT (45), warga Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Pelaku ditangkap aparat saat berada di sebuah warung makan di tepi jalur Pantura masuk wilayah Desa Pasarbanggi.
 
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu seberat 1,36 gram di saku baju dan pipet kaca di tas milik pelaku.
 
“Kami dapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kanit Idik I Ipda Aries Wahyu Bawono beserta anggota Satresnarkoba Polres Rembang melaksanakan penyelidikan dan observasi. Mencari ciri-ciri KBM dan juga dilakukan tracing nomor handphone terduga pelaku,” jelas Iptu Dwi Agus Istiyono di Mapolres Rembang, Rabu (03/07/2024).
 
“Berhasil ditemukan KBM sesuai hasil penyelidikan sedang parkir di pinggir jalan raya Pantura. Ternyata pengemudi sedang berada di sebuah warung beralamat di Desa Pasarbanggi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku baju terduga pelaku. Ditemukan satu buah pipet kaca di tas pinggang warna cokelat milik terduga pelaku,” sambungnya.
 
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mn)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya