SOLO, solotrust.com - Bakal Calon Legislatif (bacaleg) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada rapor partai politik 21 Juli lalu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas dan data hingga Selasa (31/7/2018). Pada kenyataannya, sampai ada Bacaleg yang menyelesaikan perbaikan berkas di kantor KPU Surakarta hingga Rabu dini hari.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Surakarta Agus Sulistyo. Dia menyebut, perbaikan berkas Bacaleg mundur dari batas waktu yang ditentukan pada Selasa (31/7/2018) pukul 24.00 WIB.
"Dalam praktik perbaikannya kita baru selesai Rabu (1/8/2018) subuh pukul 04.30 WIB, harusnya sampai jam 24.00 WIB," ungkap Agus saat ditemui solotrust.com di kantornya, Kamis (2/8/2018).
Agus menuturkan, hal itu disebabkan karena ada Bacaleg yang pada awalnya melakukan perbaikan di kantor DPC Parpol kemudian karena belum selesai dilanjutkan di Kantor hingga subuh hari.
"Ke sininya sejak sore prosesnya, PBB ke sini (Kantor KPU, red) dulu terus memperbaiki di DPC, karena tidak selesai memperbaiki lagi di sini sampai subuh," terangnya.
Setelah diteliti kembali, Agus mengatakan, dalam proses perbaikan berkas dan data itu, mayoritas para Bacaleg yang sebelumnya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) sekira 75 persen dari 483 orang dikatakan telah Memenuhi Syarat (MS). Namun ada beberapa yang didapati tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ada beberapa Bacaleg BMS yang akhirnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena ada syarat yang tidak bisa dilengkapi hingga batas yang ditentukan," bebernya.
Tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan uji publik untuk memperoleh masukan masyarakat dari hasil perbaikan Bacaleg BMS yang telah dinyatakan MS sejak Rabu hingga sepekan ke depan.
"Hasil uji publik kami konfirmasi ke Parpol, kalau Parpol tetap menghendaki ditetapkan menjadi daftar calon tetap," jelasnya.
Sementara itu, KPU bakal mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) itu maksimal pada 20 September 2018 mendatang. (adr)
(way)